NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Wanita berinisial MR (35), tersangka kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” kata Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman Sitorus saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Nunukan, Senin 6 Maret 2023.
Tersangka yang dihadirkan dalam kesempatan itu hanya tertunduk ketika mendengarkan polisi menyampaikan kronologi kejadian tindak kekerasan berujung kematian anak tirinya ada Sabtu 25 Februari 2023 lalu.
MR dalam pemeriksaan polisi mengaku telah mendorong korban ke dalam kamar mandi hingga terjatuh dan bagian wajah korban berdarah akibat membentur lantai. Aksi kekerasan tersebut dipicu rasa kesal tersangka kepada korban.
Saat peristiwa yang menewaskan korban, tersangka yang baru menikah siri 6 bulan dengan ayah korban itu merasa cemburu, karena suaminya lebih banyak mencurahkan kasih sayang kepada anaknya ketimbang kepada tersangka.
“Kita sudah periksa kesehatan pelaku dan hasilnya tidak memiliki gangguan jiwa alias normal,” tegas William.
Sebelum menetapkan MR sebagai tersangka, Polsek Sebatik bersama Reskrim Polres Nunukan, selama satu pekan melakukan penyelidikan atas laporan seorang pria yang kehilangan anak perempuannya.
Saat kejadian kekerasan, HN, ayah korban tidak berada di rumah karena pergi melaut sejak pagi pukul 06.00 Wita dan baru pulang malam harinya. HN sempat bertanya kepada tersangka untuk mencari keberadaan anaknya.
BACA JUGA :
Sadis, Wanita di Sebatik Ini Pukuli Kepala Anak Tirinya Pakai Balok Hingga Tewas
“Bapak korban ini nelayan. Waktu pulang kembali tidak menemukan anaknya. Makanya HN lapor polisi anaknya hilang,” sebutnya.
William membantah bahwa pukulan menggunakan balok kayu pada bagian leher menyebabkan kepala korban putus, sebagaimana hasil olah tempat kejadian perkara, ketika tubuh korban ditemukan di kolong rumah warga.
Bagian tengkorak kepala yang ditemukan terpisah dari badan akibat bekas luka pukulan kayu yang menyebabkan terjadinya pembusukan hingga kulit leher dan bagian kepala terkelupas hingga terlepas.
“Kepala korban memang benar putus dari badan, tapi bukan karena perbuatan mutilasi atau sengaja dipenggal oleh pelaku,” terangnya.
Selain dijerat pasal 338 KUHP, pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam Undang-undang perlindungan anak disebutkan pula jika yang melakukan kekerasaan orang tuanya sendiri, maka ditambah 1/3 dari ketentuan hukum.
“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan perbuatan mati tersebut adalah orang tuanya sendiri,” demikian William.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi
Tag: KaltaraNunukanPembunuhanPenganiayaanPeristiwaPerlindungan AnakPolres NunukanPolri