JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka penipuan haji online berinisial SJA. Tersangka merupakan Direktur PT Musafir Internasional Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam menerangkan, dalam kasus ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Dalam kasus ini, ungkap Kabid Humas, tersangka memiliki izin atas PT Musafir Internasional Indonesia untuk menyelenggarakan pemberangkatan umrah. Namun, melalui situs https://musafir-internasional.com/public/ tersangka menawarkan haji furoda.
“Fasilitas ibadah Haji Furoda dari PT Musafir Internasional Indonesia, yakni Haji Furoda Jamaah VIP Hotel Bintang 5, pendaftaran 2021 berangkat Tahun 2023 seharga Rp125 juta per orang,” jelas Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/24).
Kemudian, korban yang merupakan suami dan istri melakukan pendaftaran dan membayar secara bertahap dengan total Rp260 juta disetor kepada perusahaan tersebut. Namun, dari jadwal yang telah ditetapkan, tersangka tidak juga memberangkatkan korban.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Kabid Humas.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: HajiUmroh