NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Moch Yusran dan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, diwakili Wakil Ketuanya, Niko Ruru teken MoU Keterbukaan Informasi dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024.
“MoU ini berkaitan keterbukaan informasi kegiatan Bawaslu, termasuk penanganan perkara yang harus disampaikan ke masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran dalam media briefing, Selasa (12/111/2024).
MoU dengan KI sangat penting karena sebagaialat kontrol terhadap Bawaslu agar tidak mengambil kepentingan dari orang-orang atau pasangan calon (Paslon) yang berperkara di Pilkada Nunukan.
Untuk itu, perlu adanya orang atau lembaga independen yang bisa mengingatkan Bawaslu agar tidak memanfaatkan, bahkan mempermainkan penanganan dugaan perkara dilaporkan masyarakat.
“Semakin tinggi kontrol pengawasan, maka semakin sulit Bawaslu bermain mata atau mempermainkan penanganan perkara,” kata Yusran.
Ditambahkan, peran media juga sangat penting dalam pengawasan Pilkada, sebab ketika pemberian wartawan sangat minim, sudah pasti terbuka peluang bagi petugas Bawaslu dalam menentukan putusan perkara.
“Banyak hal-hal yang bisa diatur dalam penanganan perkara, Bawaslu juga bisa membuat penilaian laporan tidak cukup bukti, padahal laporan itu sangat layak untuk diproses,” ucapnya.
Sebagai lembaga publik, Yusran berharap ke depan ada supervisi atau monitoring dilakukan oleh KI Kaltara terhadap kinerja Bawaslu, sehingga nantinya Bawaslu bisa mendapat predikat informatif atas tugasnya.
Yusran mempersilahkan KI Kaltara menyampaikan kritik terhadap kinerja Bawaslu yang dipandang tidak efektif dan transparan, baik dalam penanganan perkara, pengawasan di lapangan maupun edukasi politik di masyarakat.
“Keberadaan KI dan media sangat strategis membantu Bawaslu penyelesaian penanganan perkara. Khususnya sengketa informasi,” bebernya.
Wakil ketua KI Kaltara, Niko Ruru dalam pertemuan menerangkan, Bawaslu adalah satu-satunya lembaga publik di wilayah Kaltara, yang setiap tahun menyampaikan laporan pelayanan informasi publiknya ke KI Kaltara.
“Bahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) utama Kaltara dan PPID kabupaten/ kota belum pernah menyampaikan laporan pelayanan publik selama setahun, padahal mereka memiliki kewajiban melaporkan,” terangnya.
Selain dengan Bawaslu Nunukan, KI Kaltara sebelumnya telah menandatangani MoU dengan Bawaslu Kaltara dan Bawaslu Malinau terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan jangka waktu selama 6 bulan.
KI Kaltara dalam MoU mendorong d hal dalam pelaksanaan Pilkada Nunukan yaitu, memastikan tahapan – tahapan pelaksanaan secara transparan, karena jika semua tahapan transparan maka seharusnya tidak ada lagi gugatan.
“Kedua kami ingin mendorong kepemimpinan terpilih di Pilkada Nunukan, benar-benar mengamanatkan Undang-Undang keterbukaan publik dalam setiap kebijakannya,” beber Niko.
Begitu pula terhadap proses transparansi perizinan industri kehutanan, perkebunan dan pertambangan, sebab sering kali dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terdapat kehidupan masyarakat.
Transparansi pelayanan publik seharusnya diberlakukan dari pemerintah tingkat kabupaten sampai desa. Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Apakah masyarakat sudah tahu apa hak mereka dalam 20 persen anggaran pendidikan dan 10 persen anggaran kesehatan, padahal mereka punya hak atas pelayanan dasar itu,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Bawaslu Nunukan